Wednesday, September 21, 2016

Apa Mungkin Artikel Anda Dapat Terjerat Kasus Hukum?

Apa Mungkin Artikel Anda Dapat Terjerat Kasus Hukum?

Artikel yang Anda bikin selama ini mampu saja memiliki barangkali terjerat masalah hukum lho. Sekilas perihal dunia pers, dulu, pada era orde baru, semua postingan lebih-lebih terlalu dipantau. Apalagi postingan yang berbau kritikan pada pemerintahan. Nah loh, freecingularringtoneothad itu bisa-bisa yang nulisnya hilang (diculik). Pada zaman orde baru, para penulis terlalu waspada menyuarakan pendapatnya. Jadi, pada masa itu penulis hanya bermain safe saja dan tidak mampu mengeksplor dunia postingan lebih dalam.Terutama untuk tipe artikel argumentasi.


Padahal berdasarkan Undang – Undang Pers No. 11 1966 dan No 21 1982 Pasal 2 ayat 3 sudah mengatakan bahwa pers ini berguna untuk penyebar informasi yang objektif dan juga menyalurkan aspirasi rakyat. Tapi, tampaknya perihal ini tidak diindahkan bila si penulis membuat postingan yang berisi kritikan pedas untuk pemerintah. Berbeda pada era reformasi, dimana semua pendapat rakyat mampu disuarakan bersama lantang dan bebas.

Tapi ternyata, kalau terlalu bebas tidak baik juga. Terlihat berasal dari makin lama maraknya tulisan-tulisan yang lebih-lebih berani menghina para pemimpin (misalnya presiden sekalipun). Sungguh ironi ya? Jika dibandingkan bersama era orde baru, era reformasi ini ibarat 360 derajat perihal kebebasan berpendapat. 

Melihat begitu tidak terkendalinya berbagai jenis artikel yang harus anda pahami keadaan kebebasan berpendapat, muncullah Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Salah satu yang masuk dalam UU ITE ini adalah penyebaran berita hoax. Tidak hanya itu, tersedia banyak barangkali sebuah artikel mampu dijerat hukum, bila jika artikel berikut menyebar ujaran kebencian. Nah, ini nih yang sedang hangat diperbincangkan.

Apalagi pas ini sedang musim-musimnya politik. Ada beragam pihak yang saling menjatuhkan lawannya lewat opini atau artikel. Jenis artikel yang sering terkena masalah hukum adalah artikel argumentasi. Karena artikel ini berisi opini si penulis. Biasanya artikel ini digunakan untuk menyuarakan pendapat dalam bentuk tulisan perihal kebijakan pemerintahan. Sebenarnya, artikel argumentasi perlu, karena melaluinya kita mampu membuka pikiran dan lebih parah dalam membantu pemerintah membangun negeri ini.

Hanya saja yang keliru adalah cara penyampaiannya yang berujung pada penghinaan terhadap suatu pemimpin dan parahnya si penulis terhitung mengajak si pembaca untuk membenci pemimpin negerinya sendiri. Ini nih yang bahaya.

Seorang penulis, lebih-lebih untuk artikel argumentasi, boleh memulai bersama beragam fakta kemudian dikupas bersama opini yang benar. Setelah itu, buatlah sebuah solusi yang menurut penulis mampu meredakan permasalahan. Bukankah itu target artikelnya? Nah, bikin para penulis nih. Buatlah artikel yang jujur dan tidak memiliki kandungan unsur hoax. Apalagi jika mengisi artikelnya menghina suatu suku, agama, ras (SARA) maupun mengajak untuk membenci suatu pihak.

Ada banyak terhitung topik yang mampu Anda angkat jadi tema artikel Anda. Tidak harus membahas perihal negatif . Misalnya, Anda sebabkan artikel perihal edukasi anak yang benar atau artikel cara studi yang mudah. Nah, artikel ini terlalu jarang terjerat masalah hukum, karena isinya terlalu positif, yaitu mengajak Anda untuk menambahkan pendidikan yang benar kepada anak Anda..

Karena sejatinya artikel yang baik adalah artikel yang informasi mampu dipetik sebuah manfaat, baik itu ilmu maupun semangat. Segala apa pun yang Anda tulis, intinya kudu terhitung mampu Anda pertanggung jawabkan. So, ayo jadi penulis yang cerdas

Oleh sebab itu, mari motivasi jadi penulis yang berdedikasi bukan yang penuh sensasi. Semoga artikel ini menambahkan informasi yang bermanfaat. Semangat menulis! 

No comments:

Post a Comment